TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani tidak diperbolehkan berkomentar banyak sesaat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/2/2019).
Kepada awak media, Ahmad Dhani hanya berkomentar singkat.
"Saya tidak boleh berkomentar sama pimpinan polisi," kata Ahmad Dhani, dikutip TribunStyle.com dari TribunJatim, Selasa (19/2/2019).
Dia kemudian meminta awak media untuk menanyakan berbagai pertanyaan langsung pada polisi.
"Tanya aja ke polisinya, coba tanya aja," tutur Ahmad Dhani sembari menunjuk seorang petugas polisi yang mengawalnya.
• Ahmad Dhani Tulis Surat Untuk Sang Ibu, Joyce Theresia Pamela Kohler Ternyata Sempat Jatuh Sakit
Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjalani persidangan perdana terkait kasus pencemaran nama baik.
Ia kini ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam persidangan hari ini pun, mejelis hakim menolak putusan eksepsi / nota keberatan dari Ahmad Dhani.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2019.
Sifat penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng ini pun sementara. Simak halaman selanjutnya >>>>