TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Ahmad Dhani tidak berkomentar banyak usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/02/2019).
Dirinya yang datang ke Rutan Medaeng sekira pukul 10.40 WIB ini hanya menjawab seperlunya kepada awak media.
"Saya tidak boleh berkomentar sama pimpinan polisi," jawabnya kepada awak media setelah ditanya perihal hasil persidangan.
Dia pun juga mengatakan kepada awak media untuk menanyakan kepada polisi, alasannya dirinya tak boleh berkomentar.
Baca: Majelis Hakim Tolak Keberatan Ahmad Dhani, Sidang Kasus Vlog Idiot Dilanjutkan
"Tanya aja ke polisinya. Coba tanya aja," sembari menunjuk kepada petugas kepolisan yang bertugas mengawalnya.
Dalam persidangan dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim menolak putusan eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Ahmad Dhani.
Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2019.
(Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tak Banyak Bicara Terkait Hasil Sidang Putusan Sela, Ahmad Dhani : Saya Tak Boleh Komentar,