News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Narkoba Fariz RM Ditunda

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Polres Jakarta Utara mengamankan Fariz RM dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, g butir tablet sanax, dan alat isap sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba Fariz RM yang direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, (21/2/2019) ditunda.

Persidangan tertunda sebab tuntutan Fariz belum siap.

Hal itu disampaikan oleh salah satu petugas yang mendampingi tahanan.

"Hari ini ditunda, rentutnya belum siap," ujarnya.

Ditundanya sidang dengan nomor 1491/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Utr belum dapat dipastikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sampai kapan.

"Belum tahu (ditunda) sampai kapan," ujar petugas bernama Indra.

Baca: Menurut Pengacara, Fariz RM Tak Akan Pakai Narkoba Lagi Kalau 2015 Lalu Direhabilitasi

Fariz RM ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 24 Agustus 2018.

Penangkapan sang musisi merupakan hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, yang sebelumnya mengamankan tersangka DN dan AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Dari hasil penangkapan Fariz, polisi turut mengamankan dua paket narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celananya.

Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini