TRIBUNNEWs.COM - Tim kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan untuk musisi Ahmad Dhani yang saat ini menjalani proses hukum terkait kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya.
Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untuk memuluskan permohonan penangguhan penahanan, menurut kuasa hukum, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto juga ikut sebagai penjamin.
Seperti diketahui, politikus Gerindra sekaligus Pentolan Dewa 19 itu, ditahan di Rutan Medaeng, Jawa Timur.
"Masih dalam proses pengajuan. Ada Fadli Zon, Fahri Hamzah termasuk Prabowo sebagai pihak penjamin," jelasnya kepada awak media di Rutan Klas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng, Sabtu (23/2/2019).
Sahid menjelaskan permohonan penangguhan penahanan tersebut layak untuk dikabulkan.
Baca: Dijenguk Prabowo Subianto, Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Bangga Sekali
"Kalau memang ada penjamin, dan yang menjamin tidak kemana-mana, ya layak untuk dikabulkan," tambahnya.
Saat ini, Ahmad Dhani masih berada di dalam Rutan Medaeng, dan telah dua minggu berada di dalam rutan tersebut.
Rencananya, Selasa (26/2/2019) depan, pentolan band Dewa 19 tersebut akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, Mulan Jameela serta Zulkifli Hasan juga telah datang menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sabtu (23/2/2019).
Mulan Jameela menjenguk Ahmad Dhani di dalam Rutan Medaeng selama kurang lebih 2,5 jam.
Sedangkan Zulkifli Hasan berada di dalam Rutan Medaeng sekitar 15 menit saja.(*)
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Subianto Ikut sebagai Penjamin"