TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PESINETRON Bella Luna Ferlin (25) resmi dinikahi oleh pengusaha bernama Nana alias Eko, pada 15 Februari 2019.
Bella Luna dan Eko alias Nana menggelar pesta pernikahan di Hotel Four Season Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Dalam pernikahannya itu, Bella Luna Ferlin mendapatkan mahar atau mas kawin yang berlimpah, yakni rumah senilai Rp 2 miliar.
Siapakah sosok Nana yang menjadi suami baru Bella Luna Ferlin?
Rupanya, Nana adalah seorang pengusaha yang memiliki nama lengkap FX Eko Hendro Prayitno alias Eko
Hal itu diungkapkan oleh istri sah atau istri pertama dari FX Eko Hendro Prayitno, bernama Theresia Shirley Chandrawati Rahmat alias Shirley.
Baca: Dinikahi Pengusaha, Bella Luna Ferlin Dituding Pakai Buku Nikah Palsu
Shirley mengatakan kalau ia dinikahi Eko pada 21 Juni 2010 di Semarang, Jawa Tengah. Delapan tahun menikah, keduanya sudah dikaruniai dua orang anak.
Kebahagiaan Bella Luna Ferlin pun terancam. Sebab, Shirley akan melaporkan wanita yang akrab disapa Luna itu, ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (23/2/2019).
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Shirley, Razman Arif Nasution kala menggelar jumpa pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
"Dalam pemberitaan, Bella Luna itu mengatakan kalau calon suaminya tidak memiliki istri. Tetapi nyatanya, ibu Shirley ini lah istri sah dari Nana alias Eko itu," kata Razman Arif Nasution.
"Bahwa nanti kita laporkan juga ke Polda Metro Jaya masalah buku pernikahan, karena kami menduga buku nikah itu palsu. Sebab, Nana atau Eko tidak bisa menikah karena belum cerai dengan Shirley," tambahnya.
Selain itu, Razman juga meragukan pernikahan Bella Luna dan Nana alias Eko itu secara sah.
Sebab, pernikahan mereka digelar dengan cara Islam, sementara Eko alias Nana beragama katolik.
Razman menjelaskan, menurut pengakuan Shirley, Nana alias Eko tidak pernah menjadi mualaf. Sebab, rumah tangganya pun tidak bermasalah dengan Shirley.
"Belum ada penjelasan tapi mereka membuat buku nikah baru, sementara buku nikah yang lama masih ada. Jadi yang mana yg mau dipake, ini buku nikah yang lama tahun 2010 resmi, formal, dan menikah secara katolik," ucapnya.
Razman menegaskan kalau pihak Shirley akan menjerat Bella Luna Ferlin menggunakan Pasal 263 KUHP dengan pidana pemalsuan, dan UU ITE dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.
"Yang mau dilaporkan ini pertama status pernikahannya yang mengatakan tidak ada istri ternyata ada istri, yg kedua menunjukan buku nikah padahal dia (Nana alias Eko) beragama katolik. Kalau dia mau beristri lagi harus ada izin dari istri pertama, kecuali nikah siri," ujar Razman Arif Nasution.