Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernikahan antara Bella Luna dan FX Eko Hendro Prayitno atau Nana berujung masalah.
Pada 23 Februari lalu, Theresia Shirley Chandrawati alias Shirley yang merupakan istri sah dari Nana menuntut Bella Luna dan suami.
Keduanya dilaporkan pasal 279 KUHP karena Nana menikah kembali tanpa persetujuan sang istri dan diduga menghilangkan asal usul pernikahan dengan Shirley.
"Sudah, pertama kita melaporkan pasal 279 dan 280 KUHP tentang menghilangkan asal usul perkawinan," ujar pengacara Theresia, Razman Arif Nasution dikawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Baca: Kemana Bella Luna Ferlin Setelah Kabar Pernikahannya dengan Suami Orang Berujung Laporan Polisi?
Selain pasal itu ada juga pasal 280 KUHP karena menyembunyikan pernikahan keduanya.
"Kenapa kita kebawa pasal itu? Karena sudah menikah di Gereja di Semarang tahun 2010 kemudian dia menikah lagi ditunjukan buku nikahnya," kata Razman.
Nana juga diduga berpindah keyakinan saat menikahi Bella Luna.
Jika benar Razman mengatakan sudah tidak ada lagi hubungan keluarga antara Nana dan keluarganya.
"Dia menikah secara islam dengan Bella. Apa dia sudah masuk islam, kalau sudah dia keluar dari keluarga," katanya.
Dengan pelaporan itu Bella dan Nana mendapatkan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.