TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan Ahmad Dhani akan habis pada 2 Maret mendatang. Oleh karena itu, bila tidak diperpanjang masa penahanannya, Ahmad Dhani bakal melenggang bebas.
Kasus yang ditangani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu ditahan selama 30 hari terhitung sejak 3 Februari kemarin.
Kuasa Hukum Dhani, Sahid menjelaskan, masa tahanan Dhani akan selesai pada 2 Maret mendatang.
“Seharusnya Ahmad Dhani akan bebas setelah masa penahanannya habis. Namun, hal itu tidak akan terjadi kalau ada perpanjangan penahanan,” ujarnya, Selasa, (26/2/2019).
Di sisi lain, pihaknya sebenarnya sedikit bingung dengan keluarnya dua penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penetapan pertama berisi mengenai masa penahanan selama 30 hari. Sedangkan penetapan kedua, berisi mengenai penyelesaian kasus di Surabaya hingga tuntas.
"Yang jadi pertanyaan nanti adalah, bagaimana kalau masa penahanan habis, terus kasus di Surabaya belum selesai," tambahnya.
Namun demikian, ia menyatakan jika Ahmad Dhani nantinya bebas, tetap berkomitmen menghadiri sidang kasusnya di Surabaya.
Baca: Ahmad Dhani Rayakan Ulangtahun Putrinya di Ruang Sidang
Apalagi, pada masa saat ini, banyak tokoh yang menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani.
"Sebenarnya tidak ada alasan menahan Ahmad Dhani pada kasus semacam ini. Apalagi, seperti kasus Buni Yani, ia baru dieksekusi masuk penjara setelah putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Status Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Medaeng Sidoarjo, hanya sebagai titipan untuk menjalani sidang kasus vlog idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(*)
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Masa Penahanan Ahmad Dhani Akan Habis 2 Maret Mendatang"