News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Elvy Sukaesih Ajukan 3 Saksi, Gus Bejo: Simpang Siur

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Lanjutan perseteruan Mega Makcik Vs Elvy Sukaesih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa (26/02/2019) pihak tergugat mengajukan 3 orang saksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan Mega Makcik Vs Elvy Sukaesih hampir menemukan tititk terang. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa (26/02/2019) pihak tergugat mengajukan 3 orang saksi.

"Hari ini mendengarkan saksi dari pihak tergugat. Tergugat mengajukan saksi 3 orang terdiri dari 2 orang penyanyi yang terlibat dalam lagu album kompilasi tersebut, yang satu talent bagian promosi", ujar Gus Bejo kuasa hukum Mega Makcik usai persidangan.

"Saya menilai, menurut saya bahwa ada beberapa keterangan yang di sampaikan simpang siur. Simpang siurnya adalah di sisi lain mereka mengatakan bahwa dia tidak mengetahui tapi di sisi lain dia membenarkan soal apa yang dilakukan Mega Makcik itu bisa terjadi", tambah Gud Bejo.

"Ini menjadi pertanda bagi saya sebagai kuasa hukumnya Mega Makcik bahwa gugatan - gugatan yang kita sampaikan fakta keadilanlah yang diharapkan Mega Makcik", sambungnya.

Dalam persidangan beberapa saksi juga mengatakan adanya master dalam album kompilasi tersebut terkait yang digugat oleh Mega Makcik hal itu pun dibenarkan oleh Gus Bejo.

"Yang pasti secara spesifik saya bertanya kepada beberapa saksi bahwa terkait pembuatan lagu itu ada master, dan master itu secara yakin kalau tidak saya salah dengar belum diterima oleh Mega Makcik. Dan faktanya master yang dibuat Itu belum diberikan", terang Gus Bejo.

"Setahu saya dalam gugatan itu master pribadi juga kompilasi karena itu hak. Tadi mengatakan bahwa 5000 keping yang sudah dibuat itu sudah dipromosikan atau dijual mendapatkan materi", cetusnya lagi.

Gus Bejo juga menambahkan, "Saya bertanya apakah mungkin tidak kalau orang yang terlibat di dalam itu kemudian mempermasalahkan ini ?, mereka menjawabnyakan tidak tahu kan lucu karena disitu ada hak orang lain. Di dalam konsekuensi hukum perdata pada saat hak - hak orang lain dilibatkan maka dia behak menuntut apa yang menjadi konsekuensi dirinya".

Terkait pernyataan saksi di dalam persidangan yang mengatakan tidak ada melibatkan uang alias gratis Gus Bejo angkat bicara.

"Kalau mereka mengatakan gratis semua menurut saya kayaknya nggak mungkin, ke toilet aja bayar kok dua ribu. Makcik sudah mengeluarkan uang namun belum menerima masternya sebagai wujud dari sebuah lagu dinyanyikannya", tegas Gus Bejo.

"Dari hasil keterangan beberapa saksi dipersidangan hari ini saya akan tuangkan dalam kesimpulan di sidang yang akan datang", papar Gus Bejo.

Dalam persidangan kali ini selain Mega Makcik dan Kuasa hukumnya hadir pula ahli spiritual Panglima Langit untuk pertama kalinya.

"Saya sebagai sahabat Mega Makcik ini berharap masalah ini cepat selesai. Dan Mega Makcik dapat keputusan seadil - adilnya. Menurut pandangan spiritual Mega Makcik Inshaa Allah akan mendapat keputusan yang baik", pungkas PanglIma Langit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini