Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter kocak Reza Bukan dijadwalkan menjalani sidang putusan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan atas nota pembelaan Reza, maka majelis hakim memutuskan langsung menetapkan vonis hari ini.
Reza Bukan hadir bersama dengan tahanan lain, iapun menyampaikan harapannya dalam persidangan kali ini. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan belas kasihnya.
Baca: Menangis di Persidangan, Reza Bukan Ungkap Keinginannya Bertobat Demi Anak
"Ya semoga jaksanya diberikan hati dan hakimnya dibukakan mata hatinya," ujar Reza sembari memasuki ruang tahanan sementara.
Diketahui, Reza Bukan dituntut hukuman 6,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Jauh sebelumnya, ia ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, 30 Juni 2018.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu dari tangan Reza, yakni satu paket seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram.(*)