Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter kocak Reza Bukan divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan, terkait kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019). Reza Bukan dinilai sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun, vonis itu lebih ringan. Dalam kasusnya ini, Reza Bukan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.
Baca: Reza Bukan Digugat Cerai Istri, Ternyata Rumah Tangga Mereka Sudah Lama Bermasalah
Sementara itu apa yang membuat hukuman Reza lebih rendah dari tuntutan JPU?
"Terdakwa dalam persidangan merasa bersalah, menyesal, serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa masih punya anak, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca: Jalani Sidang Vonis, Reza Bukan Harapkan Belas Kasih Hakim
Atas vonis itu Reza pun memutuskan untuk pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
Dalam persidangan kali ini Reza ditemani oleh sang istri, Verena Visca Purnamasari yang sebelumnya menghadapi sidang mediasi untuk kasus cerainya.
Seperti diketahui, Reza Bukan dituntut pidana penjara 6,5 tahun penjara. Reza Bukan terseret kasus narkoba usai ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, 30 Juni 2018.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu dari tangan Reza, yakni satu paket seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram.(*)