News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis 5 Bulan Penjara, Pekan Depan Augie Fantinus Bebas

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis peran dan presenter Augie Fantinus menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019). Augie Fantinus menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik video polisi yang dituduh menjadi calo tiket Asian Para Games 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Augie Fantinus dituntut 8 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019), menjatuhkan vonis terhadap Augie Fantinus hukum 5 bulan penjara. Itu artinya hukuman lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa.

“Augie Fantinus Dwiyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE atau pencemaran nama baik, menjatuhkan hukuman penjara pidana selama 5 bulan,” kata Hakim Ketua Titik Tejaningsih, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Barang bukti berupa tiga buah flashdisk dan satu unit handphone pun dimusnahkan. Masa hukuman 5 bulan tersebut, dipotong masa tahanan yang telah Augie jalani.

Baca: Jika Keluar dari Tahanan, Augie Fantinus Ingin Tunaikan Nazar

Ayah satu anak itu, telah ditahan sejak Oktober 2018.

“Saudara sudah ditahan 5 bulan,” lanjut Titik.

Augie pun menerima putusan tersebut.

“Saya menerima putusan dengan konsekuensi,” kata Augie.

Dengan demikian, Augie akan bebas pekan depan tanggal 13 Maret, saat masa tahanan tepat lima bulan. Augie dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3, UU ITE.

Atas putusan ini, Majelis hakim juga menyebut tak ada perkara yang memberatkan.

Sementara, perkara yang meringankan hukuman Augie di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, serta adanya perdamaian antara Augie dengan pihak polisi yang menggugatnya.

“Dan sudah ada perdamaian serta tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Sebelumnya Augie didakwa dua pasal sekaligus yakni Atas kasus tersebut, Augie Fantinus dikenan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3 UU ITE.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan Augie yang menyebut pihak kepolisian tengah melakukan pencaloan tiket Asian Para Games.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini