TRIBUNNEWS.COM - Mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa ini ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Diketahui Sandy Tumiwa, mantan suami Tessa Kaunang ini sudah memakai sabu-sabu selama satu tahun belakangan ini.
Berita sebelumnya mengungkapkan Sandy Tumiwa ditangkap di Hotel The Groove, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3/2019).
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Beberapa benda tersebut diantaranya adalah sabu-sabu seberat 0,24 gram, alat isap sabu atau bong dan aluminium foil.
Sehari setelah ditangkap, status Sandy Tumiwa langsung beralih menjadi tersangka.
Melalui beberapa tes, polisi menyatakan bahwa Sandy positif mengonsumsi sabu.
Atas kasus ini, Sandy Tumiwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 terkait kepemilikan Narkoba.
Beredar kabar penangkapan Sandy Tumiwa ini pun sampai ke telinga mantan istrinya, Tessa Kaunang.