News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Cecar Saksi Soal Kalimat Orang yang Demo

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (5/3/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menanyakan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat saksi diperiksa oleh penyidik Kepolisian.

AldwinRahadian juga bertanya apakah saksi akan mencabut BAP, sebagaimana dilakukan oleh satu saksi sebelumnya.

Di sela pemutaran vlog idiot milik Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian terus mencecar saksi soal kalimat 'orang yang demo'.

Terdesak, saksi akhirnya mengatakan bahwa tidak ada kalimat seperti yang ditanyakan oleh penasihat hukum Ahmad Dhani.

Baca: Tingkah Ahmad Dhani di Ruang Sidang Pancing Tawa Pengunjung

Aldwin bahkan mengancam akan melaporkan saksi dengan pasal keterangan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Mungkin terdesak secara psikologis, saksi Syuhada akhirnya menyatakan mencabut BAP.

"Yang di BAP, ya, mencabut," katanya, Selasa, (5/3/2019).

Diketahui ada dua saksi yang mencabut BAP dalam keterangannya yaitu mencabut frasa ‘pendemo itu idiot’ setelah ditunjukkan video vlog Ahmad Dhani tidak ada kata pendemo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kuasa Hukum Ahmad Dhani Tanyakan Pembuatan BAP, Tiba-Tiba Saksi Cabut BAP,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini