Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menanyakan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat saksi diperiksa oleh penyidik Kepolisian.
AldwinRahadian juga bertanya apakah saksi akan mencabut BAP, sebagaimana dilakukan oleh satu saksi sebelumnya.
Di sela pemutaran vlog idiot milik Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian terus mencecar saksi soal kalimat 'orang yang demo'.
Terdesak, saksi akhirnya mengatakan bahwa tidak ada kalimat seperti yang ditanyakan oleh penasihat hukum Ahmad Dhani.
Baca: Tingkah Ahmad Dhani di Ruang Sidang Pancing Tawa Pengunjung
Aldwin bahkan mengancam akan melaporkan saksi dengan pasal keterangan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Mungkin terdesak secara psikologis, saksi Syuhada akhirnya menyatakan mencabut BAP.
"Yang di BAP, ya, mencabut," katanya, Selasa, (5/3/2019).
Diketahui ada dua saksi yang mencabut BAP dalam keterangannya yaitu mencabut frasa ‘pendemo itu idiot’ setelah ditunjukkan video vlog Ahmad Dhani tidak ada kata pendemo.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kuasa Hukum Ahmad Dhani Tanyakan Pembuatan BAP, Tiba-Tiba Saksi Cabut BAP,