Akhinya kata Gatot pihaknya membekuk IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 di Jalan Demanglebardaun, Ilir Barat I, Palembang Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2019) sekira pukul 21.00.
Dari IPW disita sabu sebanyak 25,643 Kg, ekstasi 5.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard, 1 (satu) buah ATM, dan uang tunai Rp712.000.
Baca: Terjerat Narkoba, Zul Zivilia Tundukkan Kepala Saat Polisi Rilis Kasusnya
Kemudian, penyidik juga membekuk RR (35) sub bandar lainnya dari Hotel Aston kamar 1101 di Jalan Basuki Rahmat Nomor 189, Kelurahan Talangaman, Kecamatan Kemuning Kota, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan RR disita barang bukti berupa sabu sebanyak 15,453 Kg, ekstasi sebanyak 25.000 butir 1 (satu) buah HP berikut simcard,1 (satu) buah ATM, dan uangtunai Rp 377.000.
"Jadi totalnya ada sembilan tersangka jaringan pengedar narkoba yang kita bekuk termasuk Zul, seorang publik figur vokalis band dengan barang bukti narkoba sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," kata Gatot.
Atas perbuatannya kata dia para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
2. Berperan bungkus narkoba
Zul Zivilia kepada polisi mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba.
Ia mengedarkan sabu dan ekstasi.
"Dari pengakuannya baru dua kali," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Baca: Zul Zivilia Mengaku Dua Kali Edarkan Narkoba di Tahun 2018 dan 2019
Terkait perannya dalam kasus ini, Gatot mengatakan Zul tak hanya sekedar pemakai barang haram tersebut.
Namun, ia juga berperan sebagai pengepak narkoba.
Sambil menunjukkan bungkus plastik berisikan ekstasi, jenderal bintang dua tersebut mengatakan yang bersangkutan bertugas membungkus narkoba ke dalam plastik-plastik.