News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Sejumlah Fakta Zul Zivilia Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba: Kronologi, Peran, dan Balas Budi

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulkifli vokalis grup band Zivilia ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus Narkoba.

Zul Zivilia ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019).

Ia ditangkap bersama 8 orang lainnya.

Baca: Vokalis Band Zivilia Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba, Ini Pengakuan Zul

Zul dan kawan-kawannya bukan hanya bertindak sebagai pemakai tetapi juga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun tribunnews.com terkain kasus narkoba yang menjerat Zul Zivilia.

1. Kronologi penangkapan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edhy Pramono menjelaskan terungkapnya kasus yang melibatkan Zul Zivilia berawal dari dibekuknya tiga tersangka yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29), dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari mereka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, 3 (tiga) buah HP berikut simcard, 3 (tiga) buah ATM, dan uang Tunai Rp 308.006.000.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat merilis pengungkapan kasus narkoba terkait Zul Zivilia, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)

"Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp 300 Juta lebih dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Baca: Ditangkap Usai Ketahuan Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

Berbekal informasi dari para pelaku, pihaknya kembali membekuk 4 tersangka lain di di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 12 unit 1208 di Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.

Satu dari empat tersangka yang dibekuk di apartemen ini diketahui vokalis band Zivilia yakni Zulkifli (38) alias Zul Zivilia.

Zul dibekuk bersama MH (26) alias RIAN, HR (28) alias ANDU, dan D (26), seorang perempuan.

Dari mereka disita sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir, 4 buah HP berikut simcard, 2 (dua) buah ATM, timbangan elektric, dan uang tunai Rp 1.400.000.

"Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba di atas mereka yang diketahui ada di Palembang, Sumatera Selatan," katanya.

Zul Zivilia pakai baju tahanan saat Polda Metro Jaya gelar jumpa pers kasus narkoba, Jumat (8/3/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

Akhinya kata Gatot pihaknya membekuk IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 di Jalan Demanglebardaun, Ilir Barat I, Palembang Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2019) sekira pukul 21.00.

Dari IPW disita sabu sebanyak 25,643 Kg, ekstasi 5.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard, 1 (satu) buah ATM, dan uang tunai Rp712.000.

Baca: Terjerat Narkoba, Zul Zivilia Tundukkan Kepala Saat Polisi Rilis Kasusnya

Kemudian, penyidik juga membekuk RR (35) sub bandar lainnya dari Hotel Aston kamar 1101 di Jalan Basuki Rahmat Nomor 189, Kelurahan Talangaman, Kecamatan Kemuning Kota, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari tangan RR disita barang bukti berupa sabu sebanyak 15,453 Kg, ekstasi sebanyak 25.000 butir 1 (satu) buah HP berikut simcard,1 (satu) buah ATM, dan uangtunai Rp 377.000.

"Jadi totalnya ada sembilan tersangka jaringan pengedar narkoba yang kita bekuk termasuk Zul, seorang publik figur vokalis band dengan barang bukti narkoba sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," kata Gatot.

Atas perbuatannya kata dia para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

2. Berperan bungkus narkoba

Zul Zivilia kepada polisi mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba.

Ia mengedarkan sabu dan ekstasi.

"Dari pengakuannya baru dua kali," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Baca: Zul Zivilia Mengaku Dua Kali Edarkan Narkoba di Tahun 2018 dan 2019

Terkait perannya dalam kasus ini, Gatot mengatakan Zul tak hanya sekedar pemakai barang haram tersebut.

Namun, ia juga berperan sebagai pengepak narkoba.

Sambil menunjukkan bungkus plastik berisikan ekstasi, jenderal bintang dua tersebut mengatakan yang bersangkutan bertugas membungkus narkoba ke dalam plastik-plastik.

"Dia membungkus di apartemennya di kawasan Jakarta Utara," jelasnya.

3. Balas budi

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo menyebut alasan ekonomi dan hutang budi menjadi penyebab Zul Zivilia mengedarkan narkoba.

"Alasan ekonomi dan hutang budi sama Rian," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Baca: Gugur Saat Baku Tembak dengan KKB di Nduga, Jenazah Serda Yusdin Disambut Ribuan Warga Luwu

Rian, kata dia, adalah pimpinan jaringan Narkoba dimana kelompok Zul berada.

Rian merupakan 1 dari 9 tersangka yang diamankan kepolisian.

Suwondo tak merinci hutang budi apa yang dimiliki Zul kepada Rian.

"Dari keterangan ada hutang budi. Gitu aja. Nanti kita dalami," kata dia.

4. Dari luar negeri

Zul Zivilia diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo pihaknya masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai asal usul Narkoba yang berada di tangan Zul bersama kawan-kawannya.

"Dari signature barang bukti ini berasal darimana butuh waktu. Karena sampai saat ini tidak ada fakta yang mendukung kami seperti sebelumnya. Sekarang ini kita mengandalkan signatur barang buktinya," ujar Kombes Suwondo.

Baca: 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang Rp 4,37 Miliar Kepada KPK Terkait Suap Ketuk Palu APBD

Namun, jika dilihat dari kemasan dan jenis barangnya, Kombes Suwondo menduga Zul terlibat dalam jaringan Internasional.

"Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya dari sana. Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi dari kemungkinan dari luar negeri," katanya. (tribunnews.com/ wartakota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini