News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vokalis Band Zivilia yang Terancam Hukuman Mati: Saya Punya Utang Budi kepada Pengedar Narkoba Lain

Penulis: Yoyok Prima Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SINDIKAT PEREDARAN NARKOBA - Para tersangka di keluarkan dari tahanan saat rilis pengungkapan kasus sindikat peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka pelaku peredaran narkoba, salah satunya vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul yang ditangkap di Apartemen Gading River View City Home, Jakarta Utara bersama tiga rekannya pada Jumat (1/3) dengan barang bukti sabu seberat 9,5 Kg dan ekstasi 24ribu butir. WARTA KOTA/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM - Lantaran perbuatannya melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, vokalis band Zivilia, Zulfikar, terancam hukuman mati.

Selain karena tuntutan ekonomi, Zul Zivilia terjun ke bisnis haram itu karena merasa punya utang budi dengan pengedar narkoba lainnya.

Namanya Rian.

Beberapa waktu yang lalu, vokalis band Zivilia dibekuk Direktoral Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Gading River View, Jakarta Utara.

Dia ditangkap karena kasus pengedaran narkoba.

Yang lebih tragis lagi, pria yang pernah menjadi TKI di Jepang itu diancam hukuman mati.

Menurut pihak kepolisian, Zul merupakan seorang pengedar narkoba kelas kakap dan disebut memiliki beberapa pengecer.

“Pengedar istilahnya. Karena di tangannya ada 9,5 kilogram," jelas Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).

Gatot menyebut Zul sebagai kaki tangan bandar yang kini masih dikejar polisi.

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini