TRIBUNNEWS.COM - Lantaran perbuatannya melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, vokalis band Zivilia, Zulfikar, terancam hukuman mati.
Selain karena tuntutan ekonomi, Zul Zivilia terjun ke bisnis haram itu karena merasa punya utang budi dengan pengedar narkoba lainnya.
Namanya Rian.
Beberapa waktu yang lalu, vokalis band Zivilia dibekuk Direktoral Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Gading River View, Jakarta Utara.
Dia ditangkap karena kasus pengedaran narkoba.
Yang lebih tragis lagi, pria yang pernah menjadi TKI di Jepang itu diancam hukuman mati.
Menurut pihak kepolisian, Zul merupakan seorang pengedar narkoba kelas kakap dan disebut memiliki beberapa pengecer.
“Pengedar istilahnya. Karena di tangannya ada 9,5 kilogram," jelas Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
Gatot menyebut Zul sebagai kaki tangan bandar yang kini masih dikejar polisi.