News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Atiqah Hasiholan Optimis Ibunya Dapat Keringanan Hukuman

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atiqah Hasiholan usai menemani sidang sang bunda, Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atiqah Hasiholan menemani Ratna Sarumpaet, ibunya setiap kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini misalnya, Selasa (12/3/2019).

Ia optimis ibunya bisa dapat keringanan hukuman. 

"Insya Allah optimis (diringankan)," kata Atiqah Hasiholan usai sidang sang bunda di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Terkait penolakan terhadap nota keberatan yang disampaikan jaksa, Atiqah Hasiholan tak bisa banyak berkomentar.

"Kita tunggu putusan hakim. Kalau untuk hal-hal hukum seperti itu saya enggak bisa komentar, saya percayakan ke ahli hukum. Hakim lebih tahu," ungkapnya.

Eksepsi atau nota keberatan Ratna Sarumpaet ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. Penutura. pihak Ratna yang sebelumnya keberatan disebut menyebarkan keonaran, ditolak jaksa dalam sidang hari ini.

Baca: Sering Dapat Peran Wanita Malam, Atiqah Hasiholan: Itu Lebih Menantang Buat Aku

"Meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa (Ratna Sarumpaet), terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Perlakuan terdakwa yang telah menyebar foto wajahnya yang memar, sama saja telah melakukan keonaran dan diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap sebuah golongan atau kelompok tertentu," kata Daru selaku Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang.

Pada pekan lalu Ratna Sarumpaet menyampaikan keberatannya atas beberapa dakwaan yang disampaikan JPU, satu di antaranya adalah ia disebut menyebarkan keonaran karena menyebut dirinya mengalami lebam usai dipukuli beberapa orang tak dikenal.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini