TRIBUNNEWS.COM - Pihak berwajib Korea berencana untuk meminta surat penangkapan untuk Jung Joon Young karena telah melanggar undang-undang tentang Kasus Khusus tentang Hukuman, Kejahatan Kekerasan Seksual.
Joon Young dinyatakan sebagai pelaku pembuatan dan penyebaran video porno.
Ia membuat 10 video dari wanita yang telah ia tiduri karena itu polisi menyatakannya sebagai tersangka.
Setelah kembali dari pekerjaanya di Amerika Serikat, Jung menjalani pemeriksaan di kantor polisi pada tanggal 14 Maret 2019 selama 21 jam.
Polisi memutuskan hal ini setelah menganalisis hasil pemeriksaan dan bukti yang sudah dikumpulkan.
Meski meminta surap penangkapan untuk Joon Young, polisi belum meminta surat penangkapan untuk Seungri.
Joon Young juga telah mengakui kesalahannya membuat video porno dan disebarkan ke teman-temannya.
Ponsel yang menyimpan bukti-bukti tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
Selain itu, Jung juga menerima hadiah berupa layanan prostitusi dari CEO Yuri Holding Yoo In Suk dan memanfaatkan polisi untu menghancurkan bukti kasusnya dengan mantan kekasihnya.
(Wartakotalive/Dewi Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ajukan Surat Penahanan untuk Jung Joon Young,