TRIBUNNEWS.COM - Polisi melakukan menindaklanjuti kabar tentang penyebaran video- video porno dari ponsel Jung Joon Young serta berbagai gosip tentang para korban.
Pada Selasa (19/3/2019), Kepolisian Nasional Korea Selatan menyatakan akan mengambil tindakan khusus dan tegas untuk mencegah penyebaran video-video itu di media sosial.
"Merekam dengan kamera tersembunyi dan menyebarkan kabar bohong adalah kejahatan terhadap kemanusiaan," kata sumber dari Kepolisian Nasional Korsel.
"Kami akan menangkap dan mengambil langkah tegas terhadap orang yang mengunggah dan menyebarkan video ilegal dan orang-orang yang menciptakan dan menyebarkan kabar bohong terkait rekaman-rekaman itu," kata polisi.
Setelah berita tentang Jung Joon Young menyebar video-video ilegal itu beredar, "Jung Joon Young's videos" menjadi frasa paling sering digunakan di portal-portal berita di Korea.
Daftar nama pesohor yang menjadi korban pun beredar di media sosial.
Para perempuan pesohor dan agensi mereka bergantian membantah terkait kasus tersebut. Undang-undang Korea Selatan menyatakan menyebarkan video yang diambil secara ilegal mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 30 juta won.
Sementara itu hukuman bagi orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks adalah kurungan maksimal 7 tahun penjara dan denda kurang dari 50 juta won.
Polisi menegaskan hanya mengunggah video ke sebuah grup percakapan atau mengirimnya ke orang lain pun bisa dihukum.
Hukuman pun mengancam orang yang menyuruh orang lain mengambil video secara ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tindak Tegas Penyebar Video Porno terkait Skandal Jung Joon Young"