News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keberatan Dengan Dakwaan JPU, Steve Emmanuel Ajukan Eksepsi

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steve Emmanuel duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus narkoba Steve Emmanuel baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy pun membacakan dakwaannya untuk Steve.

Steve didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sama seperti saat polisi menggelar rilis, Steve dijerat dengan pasal pengedar.

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I," kata Rinaldy.

Baca: Steve Emmanuel Diduga Ingin Membuang Barang Bukti Sebelum Tertangkap

Steve Emmanuel berdiskusi dengan kuasa hukumnya Jaswin Damanik saat persidangan kasus narkoba di pengadilan negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

JPU pun membacakan jenis pelanggaran serta kronologi penangkapan dari Steve.

Usai JPU membacakan dakwaan, Steve pun tidak memberikan tanggapan sama sekali, setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya ia mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve.

Dengan pengajuan itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel. Persidangan kasus narkoba itu pun akan kembali digelar pada 28 Maret 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini