Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus narkoba Steve Emmanuel baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy pun membacakan dakwaannya untuk Steve.
Steve didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sama seperti saat polisi menggelar rilis, Steve dijerat dengan pasal pengedar.
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I," kata Rinaldy.
Baca: Steve Emmanuel Diduga Ingin Membuang Barang Bukti Sebelum Tertangkap
JPU pun membacakan jenis pelanggaran serta kronologi penangkapan dari Steve.
Usai JPU membacakan dakwaan, Steve pun tidak memberikan tanggapan sama sekali, setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya ia mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve.
Dengan pengajuan itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel. Persidangan kasus narkoba itu pun akan kembali digelar pada 28 Maret 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi.(*)