TRIBUNNEWS.COM - Aktor Steve Emmanuel menjalani sidang pertamanya atas kasus penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Tuntutan tersebut atas dasar barang bukti yang dimiliki Steve Emmanuel berupa kokain sebanyak 92,04 gram.
Steve Emmanuel kemudian mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.
Sebab, ia merasa barang bukti sebanyak itu bukan miliknya.
"Tidak cermatnya dalam hal tentang barang buktinya. Itu bukan dia yang punya," kata Jaswin Damanik, kuasa hukum Steve Emmanuel usai mendampingi sidang pada Kamis (21/3/2019).
"Kita biasalah kita lihat dipersidangan itu bukan barang punya Steve," sambungnya.