TRIBUNNEWS.COM - Aktor Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).
Di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldi membacakan kronologi penangkapan Steve Emmanuel di hadapan Hakim Ketua, Erwin Djong.
"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Barat.”
“Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," kata Rinaldi.
"Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa, yang kemudian disusul oleh saksi ke kediaman terdakwa," tambahnya.
Rinaldi mengatakan saat akan mendekati Steve Emmanuel, saksi melihat mantan kekasih Andi Soraya itu berusaha membuang sesuatu yang diduga barang bukti.
"Kemudian saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat hisapnya," ujarnya.
"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang didalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ungkapnya.
Setelah ditangkap, Steve Emmanuel mengaku mendapatkan barang haram itu dari Belanda.