TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya terkait penyalahgunaan narkotika.
Steve Emmanuel dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Steve Emmanuel terancam 20 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Namun, mantan kekasih Andi Soraya itu tidak terima dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BERITA REKOMENDASI