News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Steve Emmanuel Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steve Emmanuel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang narkoba perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya terkait penyalahgunaan narkotika.

Steve Emmanuel dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Steve Emmanuel terancam 20 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Namun, mantan kekasih Andi Soraya itu tidak terima dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini