News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Jalani Sidang Perdana dan Dituntut Hukuman Mati, Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalani Sidang Perdana dan Dituntut Hukuman Mati, Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyalahgunaan Narkotika membuat Steve Emmanuel dituntut hukuman mati.

Hari ini Kamis 21 Maret 2019, Steve Emmanuel mengikuti sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa dirinya.

Sebelumnya, Steve Emmanuel ditangkap pada Jumat 21 Desember 2018 malam, di Kondominium Kintamani A/17/6RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan.

Diketahui Steve Emmanuel kedapatan membawa narkoba jenis kokain ke Indonesia dari Belanda dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.

Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Lantaran Kasus Narkoba, Begini Permintaannya Soal Rehabilisi

Dikutip dari Kompas.com, kokain yang Steve bawa sebanyak 100 gram.

Dan saat tiba di Indonesia, Steve mengaku telah mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

Akibat pelanggaran yang dilakukannya, Steve Emmanuel harus bertanggung jawab.

Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Cerita Alasan Lebih Suka Kokain Belanda Daripada Indonesia

Dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Steve Emmanuel dituntut dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Steve Emmanuel terancam 20 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Terancam Hukuman Mati, Begini Kemungkinan Rehabilitasi untuk Steve Emmanuel, Kabar Pemasok Kokain

Mendengar tuntutan tersebut, mantan kekasih Andi Soraya ini tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Steve Emmanuel memilih untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.

Pria usia 35 tahun ini menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Jaswin Damanik.

Dalam persidangan perdananya ini, penampilan Steve Emmanuel juga berbeda dengan sebelumnya.

Ia tampak lebih segar dan siap untuk menjalani sidang perdananya ini.

(TribunStyle/Octavia Monalisa)

Follow Facebook TribunStyle :

Subscribe channel YouTube TribunStyle :

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Jalani Sidang Perdana, Dituntut Hukuman Mati, Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini