News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Saksi yang Bisa Memberatkan Steve Emmanuel Terkait Kasus Narkotika Akhirnya Terungkap

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Steve Emmanuel (kanan) usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH

TRIBUNNEWS.COM - Menjalani sidang perdana pada Kamis (21/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve Emmanuel dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, Steve Emmanuel terancam hukuman penjara 20 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Menurut kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, JPU salah memberikan tuntutan kepada kliennya.

Sebab, pasal yang dikenakan kepada Steve Emmanuel digunakan untuk pengedar bukan pengguna.

"Intinya (Steve Emmanuel) pemakai lah dituduhkan sebagai pengedar itu tidak benar. Mungkin penyidik di persidangan JPU salah menerapkan hukum itu harusnya pasal 127 pemakai bukan pengedar 114 dan 112 itu adalah harus dikesampingkan itu pembelaan kita," kata Jaswin Damanik saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

Dianggap salah memberi pasal, Rinaldi selaku JPU menilai keadaan tersebut suatu hal yang lazim.

Kendati demikian, ia ingin mengetahui seberapa jauh pihak Steve Emmanuel bisa membuktikan tuntutannya tidak salah.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini