TRIBUNNEWS.COM - Menjalani sidang perdana pada Kamis (21/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve Emmanuel terancam hukuman penjara 20 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, JPU salah memberikan tuntutan kepada kliennya.
Sebab pasal yang dikenakan kepada Steve Emmanuel digunakan untuk pengedar bukan pengguna.
"Intinya (Steve Emmanuel) pemakai lah dituduhkan sebagai pengedar itu tidak benar. Mungkin penyidik dipersidangan JPU salah menerapkan hukum itu harusnya pasal 127 pemakai bukan pengedar 114 dan 112 itu adalah harus dikesampingkan itu pembelaan kita," kata Jaswin Damanik saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).
Dituding demikian oleh pengacara, Rinaldi selaku Jaksa Penuntut Umum menilai keadaan tersebut suatu hal yang lazim.
Kendati demikian, ia ingin mengatahui seberapa jauh pihak Steve Emmanuel bisa membuktikan, tuntutannya tidak salah.