TRIBUNNEWS.COM - KBS News melaporkan kabar terbaru dari Seungri.
Pada Kamis (21/3/2019), Seungri didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan.
Divisi Detektif Provinsial Kepolisian Metropolitan Seoul memanggil Seungri untuk proses penyelidikan terkait kegiatan ilegal di Monkey Museum.
Seungri mengaku mengetahui adanya kegiatan ilegal di kelab malam, Monkey Museum.
Monkey Museum didirikan oleh Seungri bersama mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk pada 2016 lalu.
Dilansir dari Soompi, Monkey Museum dibuka pertama kali sebagai restoran umum.
Menurut pasal 21 dalam Keputusan Penegakan Hukum Sanitasi Makanan, yang disebut dengan restoran umum adalah bisnis memasak dan menjual makanan, yang mana disertai minuman dan makanan yang diperbolehkan.
Sementara bar adalah bisnis memasak dan menjual minuman beralkohol, di mana pekerja yang terlibat dalam bar dapat dipekerjakan dan pelanggan bisa bernyanyi atau menari.