TRIBUNNEWS.COM - Kabar dipolisikannya Lia Ladysta ternyata dampaknya sudah dirasakan pendangut 3 Srigala.
Lewat Instagram Stories, Lia Ladysta mengaku banyak menerima 'teror' dari teman-temannya yang membuatnya risi.
Sebelumnya diketahui Lia Ladysta dipolisikan oleh pihak Syahrini.
Syahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/3/2019).
Laporan Syahrini terdaftar dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMUS.
Syahrini menuding Lia Ladysta telah melakukan pencemaran baik atas pernyataan yang tidak benar atas dirinya di masa lalu.
Lia Ladysta terancam hukuman kasus pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik.
Penyanyi dangdut itu bisa tersandung Undang-undang Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menerangkan Syahrini mempersoalkan pernyataan Lia Ladysta saat diundang di stasiun televisi swasta.
"Di mana dalam tayangan acara tersebut Iis Dahlia selaku host acara menanyakan terlapor 'kamu teamnya korban atau team Incess'. Dan terlapor menjawab 'saya teamnya Pak Haji'," kata Argo.