News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Bulan Bebas, Ridho Rhoma Bakal Kembali Dikurung Akibat Kasus Narkoba

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridho Rhoma di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM - Dikabarkan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Setelah dikonfirmasi, Abdullah selaku Kepala Biro Humas MA membenarkan kabar tersebut.

Setelah diputuskan MA, Ridho Rhoma dikenakan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

"Putusannya pidana 1 tahun 6 bulan," kata Abdullah saat dihubungi Grid.ID pada Senin (25/3/2019).

Namun, kabar tersebut belum diketahui oleh pihak anak Rhoma Irama itu.

Hal itu disampaikan Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma.

Halaman selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini