TRIBUNNEWS.COM - Dikabarkan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Setelah dikonfirmasi, Abdullah selaku Kepala Biro Humas MA membenarkan kabar tersebut.
Setelah diputuskan MA, Ridho Rhoma dikenakan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
"Putusannya pidana 1 tahun 6 bulan," kata Abdullah saat dihubungi Grid.ID pada Senin (25/3/2019).
Namun, kabar tersebut belum diketahui oleh pihak anak Rhoma Irama itu.
Hal itu disampaikan Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma.