Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kabarnya bakal dikirim kembali ke tahanan. Sebab, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang saat itu memperkarakan kasusnya, diterima oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya diketahui, Ridho Rhoma beberapa waktu belakangan sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba.
Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma, mengatakan pihak keluarga belum mendengar kabar tersebut.
"Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," kata Achmad Cholidin saat dihubungi awak media, Senin (25/3/2019).
Baca: Lagunya Kangen Band Jadi Inspirasi Single Anyar Andika & Ningrat
"Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan (Jubir MA). Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis," lanjut Achmad Cholidin.
Akan tetapi Abdullah selaku Kabiro Humas MA, membenarkan jika Mahkamah Agung sudah menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Iya bener itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan, pidananya jadi 1 tahun 6 bulan," ujar Abdullah.
Ridho Rhoma sudah menghirup udara bebas pada 2018, namun dirinya terancam kembali mendekam di hotel prodeo usai kasasi Jaksa Penuntut Umum diterima.
Sebelumnya Ridho Rhoma sudah menjalani 10 bulan masa hukumannya, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum yamg mengajukan kasasi menjerat Ridho Rhoma dengan tahanan selama 1 tahun 6 bulan.(*)