TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana dengan terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta, digelar di ruang Garuda PN Surabaya, Senin (25/3/2019).
Endang Suhartini dan Tentri Novanta adalah terduga muncikari yang ditangkap terkait kasus prostitusi para artis yang juga melibatkan Vanessa Angel.
Dalam sidang perdana tersebut, baik Siska maupun Tentri memilih tidak mengajukan eksepsi. Hal ini dikatakan Franky Desima Waruwu selaku pengacara dari Siska dan Yafet Kurniawan, pengacara Tentri.
“Supaya jelas kami meminta untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi-saksi yang mulia,” kata Franky.
Baca: Vanessa Angel Siap Ungkap Fakta Kasus Prostitusi Online Dalam Sidang
Lantas majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana melanjutkan sidang pada Senin (1/4/2019) pekan depan.
Usai sidang, Franky mengaku memilih melanjutkan sidang agar perkara cepat selesai.
“Supaya perkara ini lebih cepat lebih baik, karena di dalam dakwaanya menurut analisa kami lebih enteng gitu ya,” terang Franky.
Senada dengan pihak Siska, Yafet, pengacara Tentri juga tidak mengajukan eksepsi karena ingin mengungkapkan fakta dalam persidangan.
“Alasan kami biar diungkap saja dalam persidangan,” tandasnya.(*)
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Sidang Perdana, Dua Muncikari Vanessa Angel Memilih Tak Mengajukan Eksepsi"