Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ditengah kabar bahagia rencana pernikahan Dhawiya Zaida muncul pertanyaan apakah mungkin ini bisa dilakukan? Mengingat calon pasangan pengantin ini tengah menjalani rehabilitasi narkoba.
Dhawiya Zaida dan Muhammad, kekasihnya sudah dipastikan menikah pada 29 Maret 2019 esok.
Padahal, keduanya diketahui sedang menjalani masa rehabilitasi sesuai keputusan majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Dhawiya Zaida dan kekasihnya.
Jawaban dari pertanyaan itu adalah, Dhawiya Zaida bisa melangsungkan pernikahan. Sebab, Dhawiya Zaida mendapat izin untuk menjalani rehab rawat jalan.
Keduanya sudah mendapat izin menjalani rawat jalan sejak sekiranya akhir Januari.
Baca: Dhawiya Zaida Akan Menikah dengan Kekasihnya 29 Maret 2019
"Sebenarnya izin rehabnya Dhawiya ini rehab jalan ya kan. Kalau Dhawiya sendiri kan keputusannya juga bukan dipenjara," ucap Fitria Sukaesih saat ditemui di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
"Nah rehab itu sendiri punya program-program selain rawat inap, ada rawat jalan. Jadi Januari atau Februari akhir Dhawiya masuk ke program rawat jalan," bebernya.
Meski begitu, Dhawiya masih harus menjalankan wajib lapor ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
Sekiranya setiap dua minggu sekali, Dhawiya dan sang kekasih wajib lapor ke RSKO, Cibubur.
"Jadi waktu itu dia dikembalikan pulang ke rumah tapi dua Minggu sekali dia harus rawat jalan ke RSKO. Sampai sekarang pun Dhawiya tetap melaksanakan hal itu," kata Fitria.
Baca: Elvy Sukaesih Akan Mantu, Dhawiya Zaida yang Sedang Jalani Rehabilitasi Narkoba Bakal Menikah?
Tanggal 29 Maret 2019 menjadi momen penting bagi Elvy Sukaesih karena anak terakhirnya akan menikah di Aljazeera Restuarant, Jakarta Timur.
Meski sempat terjerat kasus narkoba dan sama-sama mendekam di rumah tahanan, tak membuat kisah cinta Dhawiya dan Muhammad, pupus.
Keduanya semakin kuat dalam menjalin hubungan hingga akhirnya mantap menikah.
Seperti yang diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman rehabilitas kepada Dhawiya Zaida dan Muhammad selama dua tahun.
Keduanya pun sama-sama dikirim ke RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitas.