News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tsania Marwa Nilai Atalarik Syah Ulur Sidangan Gugatan Hak Asuh Anak

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dituduh Mendobrak Rumah Atalarik Syah, Tsania Marwa Ceritakan Kronologinya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tsania Marwa menilai mantan suaminya, Atalarik Syah, mengulur-ulur persidangan. Penilaian itu ia sampaikan karena Atalarik Syah dua kali absen di sidang mediasi hak asuh anak.

Junaedi, kuasa hukum Atalarik, membantah hal tersebut. Menurutnya kliennya sangat kooperatif sehingga tidak mungkin sengaja mengulur-ulur persidangan.

"Kata-kata mengulur itu keluar dari mulut Tsania saja. Bukan pertimbangan hakim, karena Marwa maunya sidang hari ini, mediasi, terus langsung diperiksa, nggak bisa," kata Junaedi ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor Jawa Barat, Rabu (27/3/2019).

Dan panggilan Atalarik itu masih patuh, orang patuh dipanggil tiga kali, Atalarik baru dipanggil dua kali sudah bersedia hadir. Itu kan kooperatif," tambahnya.

Baca: Dua Tahun Tak Bertemu Buah Hati, Tsania Marwa Ingin Sidang Gugatan Hak Asuh Segera Selesai

Junaedi jug mengatakan jika sebenarnya Atalarik sudah siap hadir hari ini. Akan tetapi karena ada urusan yang harus diselesaikan, Atalarik tak bisa hadir.

"Atalarik tadi pagi sudah bersiap karena jadwal sidangnya sangat molor dan dapat antrian 20. Daripada Atalarik urusan yang ini nggak selesai, yang sana nggak selesai. Jadi saya bilang sebagai kuasa hukum dia tidak usah hadir, tapi akan hadir pada pertemuan berikutnya," kata Junaedi.

"Hanya memang tidak hadir pada pertemuan hari ini dan sebelumnya, pertemuan sebelumbya itu ada miss komunikasi, dimana surat itu tak dia terima. Sidang hari ini baru suratnya diterimaditerima," beber Juanedi.

Lantaran dua kali sidang mediasi tak juga membuahkan hasil karena Atalarik tak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum saja.

Sidangpun akan berlanjut pada 10 April 2019 dengam agenda sidang pokok perkara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini