News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Steve Emmanuel yang Temukan Kejanggalan pada Pemeriksaannya dalam Kasus Narkoba

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalani Sidang Perdana dan Dituntut Hukuman Mati, Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi

TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Steve Emmanuel mengaku menemukan kejanggalan dalam penangkapan dan pemeriksaan dirinya usai dibekuk karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2019), dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, kuasa hukum Steve Emmanuel menyebutkan sebenarnya tidak ada izin dari pengadilan untuk menggeledah. Namun, pihak kepolisian menodongkan pistolnya pada kliennya.

"Mempunyai izin geledah namun dalam surat yang diperlihatkan kepada saksi, nama terdakwa dan tanggal lahir salah dan tidak ada izin dari pengadilan untuk mengeledah, sehingga terdakwa menolak. Sampai akhirnya salah satu polisi mengancam terdakwa dan merangkul terdakwa dengan kasar, kemudian salah satu polisi penangkap mengeluarkan pistol kecil berwarna silver semacam kong yang ditodongkan ke arah kepada terdakwa," terang Jaswin Damanik dalam eksepsinya.

"Sehingga membuat terdakwa gemetar, syok, dan lemas. Saat itu, polisi menyatakan mencari kokain dan pengedar kokain, bukan mencari terdakwa," lanjutnya.

Dilanjutkan Jaswin, pria berusia 35 tahun tersebut pun menemukan ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membaca dakwaan pada persidangan sebelumnya.

Sehingga pihaknya menuntut dalam eksepsinya agar Steve dibebaskan dari tahanan karena dari awal sudah merasakan kejanggalan.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini