Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (28/3/2019).
Sidang yang beragendakan eksepsi ini, kuasa hukum Steve Emmanuel menemukan berbagai kejanggalan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
"Dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, namun tidak jelas tolok ukur alamat para saksi dalam perkara," ujar Agung Sihombing, kuasa hukum Steve Emmanuel.
Dalam kesimpulan eksepsi yang disampaikan juga Agung merasa JPU tidak cermar dan teliti dalam memberikan dakwaan kepada tersangka.
"Dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat dan tak teliti serta tidak jelas dan kabur, oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara aquo (tersebut)," katanya.
Baca: Steve Emmanuel Gugup Saat Ditanya Mengenai Pindah Agama
"Yaitu satu klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram, dimusnahkan sebanyak 91,00 gram tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak sesuai dengan berita acara sebagaimana undang-undang," lanjutnya.
Dengan adanya kejanggalan itu, tim kuasa hukum Steve meminta agar majelis hakim menggugurkan dakwaan dari JPU.
"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum atas nama terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve batal demi hukum. Membebaskan dari segala dakwaan, dan meminta kepada jaksa agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahahan Salemba, Jakarta Pusat," ujar Jaswin Damanik.
Usai tim kuasa hukum Steve membacakam eksepsi, ketua majelis hakim Erwin Djong memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi hal tersebut.
JPU Rinaldy pun meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi yang telah disampaikan.
"Ya, saya minta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi tersebut yang mulia (majelis hakim)," kata JPU Rinaldy.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (4/4/2019) pekan depan. Dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi Steve Emmanuel.(*)