Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Vanessa Angel kini resmi mengenakan rompi warna merah alias jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Sekitar dua jam lebih Vanessa menjalani proses tahap II di kantor Kejari Surabaya yang beralamatkan di Jalan Sukomanunggal tersebut.
Vanessa Angel hanya terdiam dan tertunduk saat keluar dari Kejari Surabaya. Artis tersebut diutengkap terkait praktik prostitusi online.
Dia dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polda Jatim dan dinyatakan telah pindah penahanan di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Baca: Pakai Hashtag Restu, Nikita Mirzani Posting Foto Istri Haji Isam yang Disebut Dekat dengan Syahrini
Baca: Presiden Terpilih Diminta Selamatkan Warga Nduga dengan Pendekatan HAM dan Kemanusiaan
Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, menjelaskan pihaknya menerima pelimpahan Vanessa Angel beserta barang buktinya dari dari Polda Jatim.
“Ini kan masih proses setelah ini kami akan bentuk tim jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan tinggi nanti Tim dari Kejati membuat surat dakwaan nantinya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya, Jumat, (29/3/2019).
Terkait barang bukti yang diikutsertakan yakni uang tunai senilai Rp 35 juta.
“Satu lagi rekening koran udah itu saja untuk pasal yang disangkakan 27 ayat 1 undang-undang ITE juncto 55 sama contoh 256 KUHP. Ada dua atau tiga pasal pokoknya nanti semuanya Jaksa dari Kejati,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, menambahkan pihaknya akan menyiapkan lima jaksa dari Kejari dan dua dari Kejati Jatim.
“Total ada Tujuh jaksa yang akan menangani kasus tersebut,” tandas Didik. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Resmi Jadi Tahanan Kejari Surabaya, Vanessa Angel Pindah ke Rutan Medaeng,