TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penasehat hukum Vanessa Angel, Rakhmat Santoso membatalkan pengajuan praperadilan atas kliennya. Hal ini merujuk pada berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Secara langsung Vanessa menjalani proses tahap kedua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka. Sejatinya, berkas praperadilan sudah siap diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, (29/3/2019). Namun, hal itu urung dilakukan begitu diterima kabar akan dilakukan penyerahan tahap dua.
"Rencananya, hari ini kami ajukan praperadilan, tapi karena sudah P21 nanti kami mungkin konsultasi lagi dengan tim kuasa hukum lain,” kata Rakhmat.
Menurut Rakhmat, waktu yang dimiliki oleh kliennya sangat sedikit untuk mengajukan praperadilan. Setelah penyerahan tahap kedua, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan dan disidangkan.
"Jadi masih dipertimbangkan apakah kami jadi praperadilan, atau menunggu pelimpahan dari Kejaksaan," ucapnya.
Membatalkan praperadilan Vanessa terbilang wajar, kata Rakhmat.
Sebab biasanya, Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan seminggu setelah penyerahan tahap kedua.
Seminggu kemudian pengadilan biasanya menggelar sidang perdana satu perkara.
"Ketentuannya, praperadilan itu gugur ketika surat dakwaan dibacakan (sidang perdana)," tandasnya.