News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nominal Besaran Denda Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lapor SPT Tahunan

TRIBUNNEWS.COM - Besaran denda yang dikenakan jika tidak laporan SPT pajak 2019.

Batas waktu laporan SPT pajak melalui DJPonline.pajak.go.id maupun secara manual diperpanjang hingga besok, 1 April 2019.

Tenggat waktu laporan SPT pajak mundur sehari, jangan sampai terlambat atau dikenai denda.

Adapun besaran denda yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak membuat laporan SPT pajak adalah sebesar Rp 100 ribu.

Video Tutorial Laporan SPT Pajak Lewat DJPOnline.pajak.go.id, Besok 1 April 2019 Hari Terakhir

Jangan sampai kena denda, karena itu segera lapor batas waktu terakhir besok.

Jika tidak sempat melakukan laporan SPT pajak secara manual, wajib pajak bisa mengisi SPT pajak secara online melalui e-filling DJPonline.pajak.go.id.

Sebelum mengisi secara online, penting siapkan berkas-berkas laporan SPT online ini terlebih dahulu.

Persiapkan berkas berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.

Halaman selanjutnya >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini