News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Dipindah ke Rutan Madaeng, Kondisi Fisik Vanessa Angel Semakin Drop

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel tertunduk menangis saat mengikuti sesi konseling di Rutan Polda Jatim. (ist)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi fisik Vanessa Angel semakin menurun, usai dirinya dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Milano Lubis.

"Masih drop banget. Mentalnya masih drop banget," ujar Milano Lubis dihubungi awak media, Minggu (31/3/2019).

Vanessa Angel disebutkan masih kaget, lantaran berkas kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan (P21) tanpa sepengetahuan dirinya dan kuasa hukum.

Menurut Milano Lubis, pihaknya pun baru mengetahui pelimpahan ini saat pihak aparat mengatakan Vanessa Angel akan berpindah dari tahanan Polda Jawa Timur ke Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya.

Baca: Hidup Baru Vanessa Angel di Rutan Perempuan, Huni Sel Seluas 1x2,5m Berbaur dengan 6 Tahanan Lain

Kepindahan Vanessa Angel ke Rutan Medaeng sempat membuat penasaran tahanan lain di rumah tahanan (rutan) Medaeng, Sidoarjo. SURYA/MOHAMMAD ROMADONI (Surya/Mohammad Romadoni)

"Yah kagetlah. Kita menyayangkan sampai segitunya. Kalau P21 harusnya dikoordinasikan ke kita. Tapi kenapa kuasa hukum nggak dikasih tahu. Pas diserahin itu kuasa hukum baru tahu hari H. Kita taunya di hari H," kata Milano Lubis.

"Tiba-tiba menghubungi siapa yang bisa dampingi. Lah gimana kayak gitu," sambungnya lagi.

Kendati demikian, Milano Lubis akan tetap mendampingi kliennya untuk tetap menghadapi persidangan.

"Tapi ya sudahlah semua yang terjadi nggak ada yang perlu disesali. Yang jelas kita hadapi ke depan buat persidangan gitu saja," tutur Milano Lubis.

Diketahui Vanessa Angel merupakan tersangka kasus prostitusi artis.

Dia dinilai melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini