Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Steve Emmanuel, terdakwa kasus narkoba itu, merasa ada kejanggalan dalam pasal yang diajukan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Steve Emmanuel dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pasal yang diajukan tidak tercantum pasal 127, padahal menurut Jaswin Damanik, Pengacara Steve hasil test urin yang dilakukan kliennya adalah positif.
"Sudah jelas ada test urine, hasilnya positif (pengguna). Ini persoalannya. Berdasarkan bukti yang ada, Steve harus direhab. Steve ini pemakai jadi harus dibebaskan dan direhab," ujar Jaswin dikawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Baca: Karenina Sunny: Steve Emmanuel Stres di Penjara
Menurut Jaswin, Pasal 127 itu harus dimasukan dalam dakwaan, ia juga menganggap JPU tidak cermat seharusnya tidak terburu-buru P21.
"Harusnya dimasukan pasal 127. Dia sebagai JPU, ada dua minggu melakukan P19 diberikan ke penyidik. Penyidik melengkapi harusnya, tapi buru-buru langsung p21. Urine sudah positif dan barbuk bukan punya Steve, jadi JPU tidak teliti," katanya.
Jaswin menganggap seharusnya Majelis Hakim membatalkan dakwaan dari JPU dan mengeluarkan terdakwa dari Rutan Salemba.