News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Kuasa Hukum Kecewa Rian Subroto Penyewa Jasa Vanessa Angel Seakan Misterius

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rian Subroto, yang disebut sebagai penyewa jasa Vanessa Angel tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/4/2019). Kuasa hukum Vanessa Angel pun kecewa.

Menurut Kuasa Hukumnya, Milano Lubis, tuduhan prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel harus menghadirkan Rian sebagai terduga pengguna jasa.

“Ada kasus prostitusi baru ada muncikari, kalau misalnya mereka dituduhkan sebagai muncikari harus ada prostitusinya. Nah harus ada pelakunya, kan dalam hal ini Vanessa sama si Rian, kalau sekarang laki-lakinya nggak ada. Prostitusinya di mana?,” kata Milano Lubis, pengacara Vanessa saat dihubungi Tribunnews, Selasa (9/4/2019).

Baca: Air Mata Vanessa Angel Nyaris Jatuh, Hingga Misteri Sosok Rian yang Tak Pernah Datang ke Sidang

Milano juga mengeluhkan, sejak awal proses persidangan ia meminta Rian dihadirkan. Namun, menurutnya sosok Rian seakan misterius.

“Sekarang sudah kejadian kayak gini bagaimana, nggak ada, alamatnya gak diketahui. Udah dikirim panggilannya, nggak nyampai,” katanya.

Vanessa Angel kini menjadi tahanan Polda Jatim, masih harus menjalani proses persidangan terkait kasus prostitusi online.

Kemarin Vanessa Angel baru saja dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa tunggal Endang Suhartini. Endang merupakan terdakwa muncikari dalam kasus ini.

Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Mata Vanessa Angel berkaca-kaca
Mata Vanessa Angel berkaca-kaca, air matanya nyaris jatuh saat mengatakan harapannya usai persidangan tiga muncikari kasus prostitusi online dengan terdakwa Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan alias Nindy.

Vanessa Angel mengaku selama ini tidak pernah ada kasus serupa yang terekspos seperti dirinya. Vanessa Angel merasa dirugikan.

“Aku cuma bisa berdoa supaya orang orang yang jahat sama aku selalu dilindungi Tuhan. Dan supaya yang terjadi pada saya tidak terjadi pada keluarganya terutama kakak perempuannya, adik perempuannya, dan anak perempuannya,” terangnya, Senin, (8/4/2019).

Selain itu dia meminta doa agar dirinya cepat berkumpul dengan orang yang dia sayangi.

“Semoga masalah ini cepat selesai dan saya cepat berkumpul dengan orang-orang yang saya sayangi,” tambahnya.

Baca: Usai Dijenguk Mulan Jameela, Ahmad Dhani Akhirnya Keluar Rutan Medaeng, Kemana?

Tersangka kasus penyebaran foto dan video porno, Vanessa Angel hadir menemani dua muncikari, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta dalam sidang lanjutan prostitusi online artis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/4/2019). Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut digelar secara tertutup. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca: Aktif Dalam Gerakan Menjaga Laut, Kaka Slank Ogah Kenalkan Diri sebagai Aktivis Lingkungan

Jaksa Akan Mencari Rian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus prostitusi online, Novan Arianto mengtaakan jika pihaknya belum menerima konfirmasi kapan Rian Subroto akan hadir di persidangan.

“Masih belum ada konfirmasi kehadiran dari Rian, kami kesulitan termasuk juga penyidik,” katanya kepada TribunJatim.com (Grup Tribunnews.com), Senin, (8/4/2019).

Bila tidak dapat dihadirkan, JPU Novan mengaku akan terus mencari sosok bernama Rian itu.

“Kami akan terus mencari saudara Rian untuk dihadirkan dalam sidang,” tambahnya.

Sementara itu, penasehat hukum Siska, Franky Desima Waruwu menilai bahwa Rian adalah saksi kunci dan harus dihadirkan.

“Bila perlu dipanggil paksa karena dia saksi utama disini,” tandasnya.

Diketahui, ketiga mucikari ini didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini