Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriss Hatta ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahan dirinya dengan Hilda Vitria.
Ia terancam hukuman total 12 tahun penjara dengan terjerat tiga pasal berlapis.
"Sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2," kata Gusti Hamdani Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/4/2019).
"Ada 3 pasal yang kita dakwakan atas Krissdiantoko Soehatta hari ini, kemudian kita tetapkan sebagai terdakwa dan kita lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi," lanjutnya.
Baca: Kriss Hatta Ditahan Kejaksaan, Bagaimana Drama Perseteruannya dengan Hilda Vitria Khan Bermula?
Dari ketiga pasal tersebut ada dua pasal yang bisa mengancam Kriss Hatta dihukum penjara selama total 12 tahun.
"Pasal 266 ayat 2 itu 8 tahun sedangkan 266 ayat 1 itu 4 tahun atas tuduhan Pemalsuan," Irfan Natakusuma selaku seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Bekasi.
Kini Kriss Hatta tengah mendekam di Lapas Bulak Kapal usai dinyatakan sebagai terdakwa.
Kriss Hatta akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Bulak Kapal.