News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Penyanyi Tompi Bak Sosok Penolong, Ratna Sarumpaet Lebih Cepat Meminta Maaf dan Akui Kebohongan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tompi dan Ratna Sarumpaet

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Tompi diakui terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, sebagai sosok yang menolongnya. Mengapa?

Ratna Sarumpaet berterima kasih kepada penyanyi yang juga dokter ahli bedah plastik itu karena Tompi lah hingga dirinya meminta maaf lebih cepat terkait kebohongannya.

"Saya sih orang yang juga secara personal berterima kasih karena dia (Tompi) menolong saya lebih cepat minta maaf," ujar Ratna sebelum masuk ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Dirinya juga tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Tompi sebagai saksi dalam persidangan dirinya.

Sedianya Tompi dihadirkan sebagai saksi bersama Rocky Gerung.

Baca: Begini Kata Dokter Tompi Soal Prabowo Bilang Ada Dokter yang Gajinya Lebih Kecil dari Tukang Parkir

Ratna Sarumpaet menduga pemanggilan Tompi karena dirinya yang mengungkapkan kebohongan mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Mungkin karena beliau yang tahu pertama kali bukan penganiayaan," tutur Ratna.

Meski begitu, Ratna menilai pemanggilan Tompi tidak terkait dengan persidangan kali ini.

"Kalau saya sih dari konteks pasal yang disangkakan, nggak sebenernya nggak," pungkas Ratna.

Baca: Banyak Tersenyum, Atiqah Hasiholan Hanya Diam Saat Dampingi Ratna Sarumpaet

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini