TRIBUNNEWS.COM - Tagar #JusticeForAudrey masih menjadi trending di media sosial.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan korban berinisial AU siswi SMP Pontianak, Kalimantan Barat.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.
Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, L alias F (17), A alias T (17) dan N alias C (17).
Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli pun menuturkan kronologi kejadian terjadi pada tanggal 29 Maret 2019 sekitar Pukul 14.30 WIB di Jalan Sulawesi Kota Pontianak tepatnya belakang Paviliun.