Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma harus menjalani eksekusi kasasi 8 bulan penjara terkait kasus narkoba, yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, pengacara Ridho Rhoma menyatakan kliennya belum bisa kembali ke penjara. Sebagai alasan, pihaknya belum mendapat salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lantas bagaimana komentar epala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terkait pernyataan tersebut?
“Dasar pengacara kan dari pasal 270 KUHAP, makanya kita minta salinan putusan. Sebenarnya dari Mahkamah Agung sendiri berpendapat dengan adanya petikan putusan kita sudah bisa eksekusi. Cuma karena di KUHAP berbunyi harus ada salinan putusan untuk eksekusi, ya kita mintakan,” kata Wuriadi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
Baca: Celoteh Iwan Fals Jelang Pencoblosan, Dari Pentingnya Gunakan Hak Pilih Sampai Singgung yang Umrah
Sebelumnya dua pekan lalu, Kejari Jakarta Barat sudah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung bahwa Ridho dijatuhi eksekusi hukuman 1,5 tahun penjara.
Panggilan kepada Ridho Rhoma pun dilayangkan untuk memenuhi sisa hukuman.
Baca: Terkait Keputusan MA Soal Anaknya, Rhoma Irama: Kami Akan Lakukan Perlawanan
Sebelumnya, Ridho Rhoma sudah menjalani masa hukuman selama 10 bulan penjara.
Jumat lalu, Kejari Barat pun mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk meminta salinan putusan kasasi tersebut dikirim ke pihak Ridho.
“Kemudian nanti akan kita jadwalkan ulang untuk Ridho Rhoma setelah adanya salinan putusan tersebut kita terima di sini,” kata Wuriadi.