News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

24 April 2019 Sidang Perdana, Vanessa Angel Siap Bongkar Fakta

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis menyatakan pihaknya siap membongkar fakta baru saat sidang perdana kasus penyebaran konten asusila.

Dijadwalkan, sidang kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan artis Vanessa Angel digelar Rabu (24/4/2019 pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Yang jelas kita sudah siap untuk menghadapi sidang, dan kita akan membuka semuanya. Tunggu saja,” kata Milano Lubis dihubungi Tribunnews, Selasa (16/4/2019).

Milano Lubis enggan menjelaskan lebih jauh, fakta apa yang selama ini disembunyikan pihak Vanessa.

Namun ia dengan tegas memastikan jika pihak Vanessa siap mendengarkan dakwaan Majelis Hakim.

“Kan sidang pertama masih pembacaan dakwaan,kita lihat aja nanti dakwaannya seperti apa,” tambahnya.

Vanessa dianggap dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Ia pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Babak Baru Kasus Prostitusi Online, 24 April 2019, Vanessa Angel Akan Sidang, Kemana Rian Subroto?

Sebelumnya diberitakan kalau kasus prostitusi online yang menyeret nama artis Vanessa Angel memasuki babak baru.

Vanessa Angel akan menunggu giliran duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.

Jika selama ini datang ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagai saksi muncikari prostitusi online yang diduga melibatkan banyak artis, tak lama lagi Vanessa Angel menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriyono, memastikan Vanessa Angel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online dijadwalkan akan jalani sidang perdana pada Rabu, (24/4/2019) mendatang.

“Jadwal sidang pada Rabu tanggal 24 April 2019 mendatang,” ujarnya, Senin, (15/4/2019).

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam sidang sendiri yaitu jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, RA Dhini Ardhany.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan JPU yang ditunjuk untuk mengawal sidang artis FTV tersebut.

“Iya benar, namun kami belum menerima penetapan jadwal sidang,” tandas Richard.

Vanessa Angel (tengah) dan Avriella Shaqilla (kedua kiri) saat akan menjalani sidang sebagai saksi dengan terdakwa tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Misteri Sosok Rian Subroto
Sosok pria 'pengguna' artis FTV, Vanessa Angel dan Avriella Shaqilla masih menjadi misteri.

Hingga kini dia sudah tiga kali mangkir dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung memastikan, Rian Subroto tidak hadir lagi dalam persidangan kali ini.

"Rian Subroto, sudah dapat info dari penyidiknya ia tidak ada di tempat," ujarnya singkat, Senin, (15/4/2019).

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Rian.

Bahkan, dengan bantuan penyidik Polda Jatim, surat tersebut diantarkan ke Lumajang, Jawa Timur.

Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menyebutkan, pria bernama Rian disebut sebagai pengusaha yang ber-KTP Jakarta.

Dia disebut memiliki sejumlah bisnis di Jawa Timur. Salah satunya adalah tambang pasir di kawasan Lumajang.

"Dia punya banyak bisnis di Jatim," terangnya

Rian diketahui berumur 45 tahun.

Meski berumur 45 tahun, pria tersebut diketahui belum berkeluarga alias bujangan.

Sebelumnya, pada panggilan pertama, jaksa sempat mengatakan salah alamat saat melakukan pemanggilan terhadap Rian.

Sedangkan pada panggilan kedua, tidak ada konfirmasi kedatangan dari Rian.

Jaksa mengatakan, jika penyidik kesulitan menemui Rian.

"Kami sudah panggil, penyidik pun mengalami kesulitan (memanggil)," ujar jaksa Novan Arianto

Sementara itu, untuk kepastian mangkirnya saksi Rian Subroto diungkapkan kuasa hukum mucikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Gaos Hadiman.

Ditemui seusai sidang, ia mengatakan jika sidang untuk kliennya terpaksa ditunda karena saksi Rian Subroto dan Fitriandri alias Vitly Jen tidak hadir.

"Ya ditunda karena dua saksi dipastikan tidak hadir. Jadi, untuk kasus Nindy, Rian akan diminta dihadirkan lagi pekan depan,” tandasnya.

Lima Saksi Tak Hadir di Sidang

Sebelumnya, lima saksi tidak dapat hadir dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online termasuk Rian Subroto.

Kelima saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Di antaranya Fatya Ginanjarsari mantan Finalis Putri Indonesia 2017, Rian Subroto, Fitriandi alias Vitly Jen.

Lalu Yesi Amalia seorang selebgram dan Putri Amalia yang masih belum diketahui sosoknya.

Sosok Rian Subroto pun menjadi sorotan lantaran sudah tiga kali ini tidak dapat dihadirkan

Kuasa Hukum Endang Suhartini alias Siska Frangky Desima Waruwu mengatakan jika saksi Rian kembali tidak hadir dalam persidangan kliennya maka pihaknya akan mengajukan penetapan DPO kepada majelis hakim.

“Rian ini adalah alat bukti yang pertama di persidangan terkait perkara ini. Kami memohon kepada majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk dijadikan sebagai DPO karena tidak hadir selama tiga kali, sesuai dengan Pasal 244 KUHP bisa dengan ancaman 9 bulan," kata Frangky, Senin, (15/4/2019).

Sementara itu, Kuasa Hukum Tantri Novanto Robert Mantini juga meminta Rian Subroto untuk segera dihadirkan dipersidangan sebagai saksi.

"Jadi keterangan Rian Subroto ini sangat menentukan. Bisa dibuktikan atau tidak nanti di persidangan. Kalau saksi-saksi yang dari polisi kemarin ya 'maaf' mereka juga tidak tahu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini