News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Alamat KTP Jakarta Tapi Ikut Pemilu di Medaeng, Ahmad Dhani Hanya Bisa Coblos Jenis Surat Suara Ini

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (5/3/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Ahmad Dhani dipastikanakan menggunakan hak pilihnya pemilu Rabu (17/4/2019)besok di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Kuasa Hukumnya, Sahid menyebutkan bahwa musisi Grup Band Dewa 19 itu hanya mencoblos dua surat suara, dari lima surat suara.

Sahid mengatakan jika Ahmad Dhani menggunakan hak pilihnya untuk dua kertas surat suara di antaranya, kertas surat suara untuk pemilihan presiden dan DPR RI saja.

"Ya karena KTP Ahmad Dhani Jakarta, jadi cuma bisa nyoblos untuk Pilpres sama DPR RI saja. Sedangkan yang tiga, seperti DPD, DPRD dan DPRD Provinsi, nggak bisa," tegasnya.

Baca: Hidup di Bui Tak Halangi Ahmad Dhani Berkarya, Mulan Jameela Kaget Lihat Boxset Album Sang Suami

Seperti diketahui, Ahmad Dhani mendekam di penjara akibat vonis 1 tahun penjara, lantaran kasus ujaran kebencian.

Di Surabaya, ia tengah menghadapi kasus ujaran idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit, saat hendak menghadiri aksi tagar ganti presiden.

Atas kasus tersebut, kini Dhani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

(TribunJatim/Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Domisili KTP di Jakarta, Ahmad Dhani Hanya Bisa Coblos Dua Jenis Surat Suara di Rutan Medaeng,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini