Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan artis Vanessa Angel digelar Rabu (24/4/2019) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis memastikan jika pihak Vanessa Angel siap mendengarkan dakwaan Majelis Hakim.
“Kan sidang pertama masih pembacaan dakwaan,kita lihat aja nanti dakwaannya seperti apa,” kata Milano Lubis dihubungi Tribunnews, Selasa (16/4/2019).
Tak hanya itu, pihaknya juga siap membongkar fakta baru dalam sidang.
Baca: Babak Baru Kasus Prostitusi Online, 24 April 2019, Vanessa Angel Akan Sidang, Kemana Rian Subroto?
“Yang jelas kita sudah siap untuk menghadapi sidang, dan kita akan membuka semuanya. Tunggu saja,” ujar Milano.
Milano enggan menjelaskan lebih jauh, fakta apa yang selama ini disembunyikan pihak Vanessa. “Lihat saja nanti” katanya.
Baca: 24 April 2019 Sidang Perdana, Vanessa Angel Siap Bongkar Fakta
Vanessa yang kini menjadi tahanan Polda Jatim, dianggap dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Ia pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.