News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostusi Artis

Siap Hadapi Sidang Perdana, Kuasa Hukum Vanessa Angel: Tunggu Saja Apa Dakwaannya

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan artis Vanessa Angel digelar Rabu (24/4/2019) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis memastikan jika pihak Vanessa Angel siap mendengarkan dakwaan Majelis Hakim.

“Kan sidang pertama masih pembacaan dakwaan,kita lihat aja nanti dakwaannya seperti apa,” kata Milano Lubis dihubungi Tribunnews, Selasa (16/4/2019).

Tak hanya itu, pihaknya juga siap membongkar fakta baru dalam sidang.

Baca: Babak Baru Kasus Prostitusi Online, 24 April 2019, Vanessa Angel Akan Sidang, Kemana Rian Subroto?

“Yang jelas kita sudah siap untuk menghadapi sidang, dan kita akan membuka semuanya. Tunggu saja,” ujar Milano.

Milano enggan menjelaskan lebih jauh, fakta apa yang selama ini disembunyikan pihak Vanessa. “Lihat saja nanti” katanya.

Baca: 24 April 2019 Sidang Perdana, Vanessa Angel Siap Bongkar Fakta

Vanessa yang kini menjadi tahanan Polda Jatim, dianggap dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Ia pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini