TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa istri Andre Taulany, Erin Taulany dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.
"Dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/4/2019). Erin Taulany dilaporkan oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo.
Dalam laporan tersebut, Erin disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagram-nya.
"(Barang bukti yang dibawa) Ada capture unggahan Instagram," ujar Argo.
Baca: Erin Taulany Disebut Hina Prabowo Subianto, Andre Taulany Unggah Soal Nisfu Sya’ban
Menurut Argo, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Selanjutnya, polisi akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," ujar Argo.
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Prabowo Subianto"