TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tersangkut kasus prostitusi online, Vanessa Angel mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi, Vanessa tampak menyimak serius dakwaan yang sedang dibacakan JPU Dhini.
Pada dakwaan itu, dibeberkan fakta baru yang membuat Vanessa terjerat prostitusi online.
Dalam berkas dakwaan itu, diketahui jika dia sedang mengalami sepi job sehingga menawarkan diri kepada muncikari.
Selain itu ia butuh dana untuk merayakan ulang tahunnya.
Pada berkas dakwaan itu pula, dia juga berjanji tidak akan nakal lagi lantaran ingin menikah.
Namun, harapannya pupus kini dia menjadi pesakitan di PN Surabaya.
“Pada tanggal 12 November 2018 terdakwa menghubungi saksi ENDANG SUHARTINI melalui chatting WhatsApp dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan (BO) kepada saksi Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa akan merayakan ulang tahunnya,” ungkap JPU Dhini saat membacakan surat dakwaan, Senin, (24/4/2019).
“Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah,” tambahnya.
“Selanjutnya, Siska memberitahukan permintaan terdakwa Vanessa kepada mucikari lainnya Fitriandi alias Vitly bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan.